Dari Abu Hurairah
rodliyallahu anhu yang artinya: “Bahwa ada seorang laki-laki mengatakan Nabi
Saw:“ Sesungguhnya ayahku sudah wafat, dia meninggalkan harta dan belum
diwasiatkannya, apakah jika disedekahkan maka hal itu akan kesalahankan
kesalahannya? Rasulullah Saw menjawab: Ya ” (HR. Muslim)
Dari 'Aisyah Radhiallahu'
Anha , ia berkata laki yang artinya: bahwa ada seorang-laki berkata kepada
baginda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam: “Sesungguhnya ibuku wafat secara
mendadak, aku kira dia punya wasiat untuk sedekah, lalu apakah ada pahala jika
aku bersedekah berhenti? Beliau menjawab: “Na'am (ya), sedekahlah” (Mutafaqqun
'alaih)
Dari Sa'ad bin 'Ubadah
rodliyallahu' anhuma , Ia mengatakan yang artinya: Aku berkata: Wahai
Rasulullah, sebenarnya ibuku wafat, apakah aku bersedekah fakta? Beliau menjawab:
Ya. Aku berkata: Sedekah apa yang paling afdhal? Beliau menjawab: mengalirkan
air, jawab Rosulullah ” (HR. An Nasa'i dan Ibnu Majah)
Dalil wakaf dalam Al-Qur'an di
antaranya terdapat dalam QS. Ali Imran ayat 92, yakni sebagai berikut.
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟
مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Artinya: "Kamu
sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan
maka sesungguhnya Allah mengetahuinya".
Selain dalil dalam Al-Qur'an, dalil
lainnya tentang wakaf yakni dalam sebuah riwayat yang artinya: "Nabi bersabda: Bagus sekali, itu adalah
investasi yang menguntungkan di akhirat". (HR. Imam Al-Bukhari).
Dasar Hukum Wakaf Dalam as-Sunnah termuat dalam Hadis antara lain sebagai berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a, bahwasannya Nabi SAW bersabda : “Apabila anak Adam (manusia)telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amal perbuatannya kecuali tiga perkara, yaitu sadaqah jariah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakan untuknya” ( H.R Muslim).
Selain itu, terdapat pula hadist dari Ibnu Umar r.a berkata:
Umar bin Khattab mempunyai sebidang tanah di
khaibar, lalu ia menemui Nabi untuk meminta nasehat tentang harta itu, Wahai
Rasulullah aku telah mendapat sebidang tanah di Khaibar yang aku belum pernah
memperolehnya seperti itu. Rasulullah SAW bersabda : jika engkau menginginkan,
kau tahan pokoknya dan kau sadaqahkan hasilnya. Ibnu Umar berkata: Umar
kemudian mewakafkan harta itu, dan sesungguhnya harta itu tidak di
perjualbelikan, tidak di wariskan dan tidak di hibahkan. Umar menyedekahkan
hasil harta itu untuk orang fakir, kerabat, memerdekakan budak, sabilillah,
ibnu sabil, dan tamu. Tidak berdosa orang yang mengurusinya (nazhir)memakan
sebagian dari hasil harta itu secara baik (sewajarnya) atau memberi makan
(kepada orang lain) tanpa menjadikan sebagian harta hak milik (H.R Al-Bukhary).
0 comments:
Posting Komentar
kritik saran silahkan tinggalkan, kami dengan senang hati untuk memperbaiki