Pengertian Wakaf Khairi Dan Wakaf Musytarak
Wakaf jika ditinjau dari segi kemanfaatannya dibagi menjadi
3 bagian:
Wakaf Khairi (Bersifat Kebaikan)
Menurut Syekh Said Sabiq mengatakan bahwa wakaf khairi
adalah wakaf kepada jalan kebaikan secara umum. Wakaf yang pihak wakifnya
mensyaratkan penggunaan hasilnya untuk kebaikan-kebaikan yang terus berlangsung
(tiada terhenti), seperti untuk masjid-masjid, sekolah-sekolah, rumah
sakit-rumah sakit dan sebagainya.
Jika ditinjau dari segi manfaatnya maka wakaf ini sejalan
dengan hadis nabi tentang wakaf yang dilakukan oleh Umar bin Khattab sangat
penting dalam tatanan substansi dalam perwakafan yaitu sebagai upaya
mensejahterakan umat.
Sedangkan jika ditinjau dalam UU Wakaf maka wakaf pada
dasanya hanya mengacu pada wakaf khairi atau wakaf umum.
Hal ini ditandai dengan pengertian wakaf menurut Pasal 1
yang menyatakan wakaf adalah perbuatan wakif untuk memisahkan dan/atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadan
dan/atau kesejahteraan umum menurut Syariah.
Wakaf Ahli atau Dzurri (Bersifat Kekeluargaan atau Keturunan)
Wakaf ahli biasa juga disebut dengan wakaf keluarga yaitu
wakaf yang dilakukan oleh wakif kepada kerabat dan keluarganya. Yang pihak
wakifnya mengkhususkan penggunaan hasilnya, pada mulanya untuk memenuhi
kebutuhan keturunannya. Dan setelah itu baru digunakan untuk kebaikan-kebaikan
yang terus berlangsung adanya.
Dali dari wakaf ahli ini sesuai dengan hadis nabi
diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik tentang adanya
wakaf keluarga Abu Thalhah kepada kaum kerabatnya. Di ujung Hadits tersebut
dinyatakan sebagai berikut:
“Aku telah mendengar ucapanmu tentang hal tersebut. Saya
berpendapat sebaiknya kamu memberikannya kepada keluarga terdekat. Maka Abu
Thalhah membagikannya untuk para keluarga dan anak-anak pamannya.”
Setelah mendengar ucapan Nabi tersebut maka Abu Thalhah
kemudian langsung melaksanakan perintah nabi yaitu mewakafkan kebun tersebut
kepada kaum kerabatnya. Menurut Syekh Said Sabiq dalam kitabnya Fiqih As-Sunnah
menjelaskan bahwa wakaf yang dilakukan oleh Abu Thalhah merupakan asal mula
wakaf ahli.
Wakaf Musytarak (Bersamaan)
Wakaf yang penggunaan hasilnya secara bersama-sama dimiliki
oleh keturunan wakif dan kebaikan-kebaikan untuk umum, secara bersama-sama.
Para ulama fiqih menyebutkan bahwa wakaf, berdasarkan awal pensyariatannya, semua merupakan kebaikan. Karena wakaf pada dasarnya merupakan wujud dari sedekah dengan pengikatan atau pengambilan manfaat.
Copy By: tabungwakaf.com
0 comments:
Posting Komentar
kritik saran silahkan tinggalkan, kami dengan senang hati untuk memperbaiki