Qurban... Jika mendengar kata Qurban, maka tak lepas dengan ingatan bulan Dzulhijah, atau Idul Adha, dalam sebagian kalangan orang Indonesia lebih dikenal dengan nama bulan Besar, atau hari raya Qurban.
Sebelum membahas tentang Qurban, terlebih dahulu kita kupas sedikit, ada kegiatan apa sajadibulan Besar atau Dzulhijah.....
- dimulai Pada tanggal 9 bulan Dzulhijah, umat Islam yang beribadah haji
melakukan wukuf di Arafah, sementara yang tidak beribadah haji disunahkan agar
berpuasa Arafah.
- Pada tanggal 10 bulan Dzulhijah, umat Islam memperingati hari raya
Idul Adha (di Indonesia dikenal dengan nama hari raya kurban)
- Pada bulan ini juga para pemeluk agama Islam menunaikan Ibadah Haji ke tanah suci Mekkah yakni antara tanggal 8 hingga 12. Haji adalah Rukun Islam yang ke 5 yaitu ziarah ke Mekkah, kota suci umat Islam, dan kewajiban wajib bagi umat Islam yang harus dilakukan setidaknya sekali seumur hidup mereka oleh semua orang Muslim dewasa yang secara fisik dan finansial mampu melakukan perjalanan, dan dapat mendukung keluarga mereka selama ketidakhadiran atau disebut istita'ah. Selain itu Haji juga merupakan pertemuan tahunan terbesar Umat Muslim se-Dunia.
Dan masih banyak peristiwa penting selama bulan Dzulhitah, kita bahas di episode selanjutnya.....
Membahas Qurban hampir semua orang akan tertuju pada peristiwa Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.
Anda bisa simak tentang kedua nabi tersebut di Kisah Nabi Ibrahim A.S, Kisah Nabi Ismail A.S
Memang Peristiwa kedua Nabi tersebut yaitu Ayah dan Putranya , merupakan cikal bakal adanya Qurban
1. Dalil - dalil tentang Qurban
Firman Allah Subhanahu Wata'ala
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka shalatlah karena
Tuhanmu dan berqurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
(QS: al-Kautsar: 2)
Selain itu, Rasulullah SAW bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ
إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهُ لَيَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ
بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ
اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak
ada amalan manusia yang lebih dicintai Allah pada hari Idul Adha, melebihi
ibadah qurban. Karena qurbannya itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk,
bulu, dan kukunya. Dan darahnya akan menetes di tempat yang Allah tentukan,
sebelum darah itu menetes di tanah. Untuk itu hendaknya kalian merasa senang
karenanya.”(HR: al-Tirmidzi)
Ayat di atas dikuatkan lagi dengan firman Allah yang
tertuang dalam Al Hajj 36-37, yaitu:
“Maka makanlah sebagiannya (daging qurban) dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (orang yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Daging daging qurban dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai keridhaan Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.”
Hadist Nabi
“Nabi Muhammad SAW. berkurban dengan dua kambing gemuk dan bertanduk. Saya melihat Nabi Saw. meletakkan kedua kakinya di atas pundak kambing tersebut, kemudian Nabi Saw. membaca basmalah, takbir dan menyembelih dengan tangannya sendiri.” (HR Bukhari)
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
2. Hukum Qurban
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat
dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu,
maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh
Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berQurban dengan dua kambing kibasy
yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri
yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir
(waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan jika kalian
telah melihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, dan salah seorang di
antara kamu ingin berQurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya.” HR
Muslim
Arti sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” adalah dalil
bahwa ibadah Qurban ini sunnah, bukan wajib.
Diriwayatkan dari Abu Bakar dan Umar ra bahwa mereka berdua belum pernah melakukan Qurban untuk keluarga mereka berdua, lantaran keduanya takut jika perihal kurban itu dianggap wajib.
3. Hewan apasaja yang bisa untuk QurbanBinatang yang boleh untuk kurban adalah onta, sapi (kerbau)
dan kambing. Untuk selain yang tiga jenis ini tidak diperbolehkan. Allah SWT
berfirman, “supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang
telah dianugerahkan Allah kepada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Dan dianggap memadai berkurban dengan domba yang berumur
setengah tahun, kambing jawa yang berumur satu tahun, sapi yang berumur dua
tahun, dan unta yang berumur lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal ini
sesuai dengan hadis-hadis di bawah ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, aku pernah mendengar
Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang paling bagus adalah kambing yang
jadza’ (powel/berumur satu tahun).” (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang kecuali yang berumur satu tahun ke atas, jika itu menyulitkanmu, maka sembelihlah domba Jadza’.”
4. Kapan watu bisa menyembelih Qurban
Untuk Qurban disyaratkan tidak disembelih sesudah terbit
matahari pada hari ‘Iduladha. Sesudah itu boleh menyembelihnya di hari mana
saja yang termasuk hari-hari Tasyrik, baik malam ataupun siang. Setelah tiga
hari tersebut tidak ada lagi waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang
pertama kali kita lakukan pada hari ini (Iduladha) adalah kita salat, kemudian
kita kembali dan memotong kurban. Barangsiapa melakukan hal itu, berarti ia
mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka
sembelihan itu tidak lain hanyalah daging yang ia persembahkan kepada
keluarganya yang tidak termasuk ibadah kurban sama sekali.”
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw
berkhotbah di hadapan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sesuai dengan
salat kami dan menghadap ke kiblat kami, dan beribadah dengan cara ibadah kami,
maka ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
Dalam hadis yang lain, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah salat dan khotbah, sesungguhnya ia telah sempurnakan dan ia mendapat sunnah umat Islam.” (HR Bukhari dan Muslim).
5. Secara pembagian daging Qurban
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging
kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada
orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan
kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah
memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya
sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke
negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak
boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak
menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan
boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang bermanfaat untuk rumah.
Itulah Sekelumit tentang peristiwa bulan Dzulhijah, dan tata cara serta sejarah Qurban, menurut Firman Allah Subhanahu Wata'ala dan Hadist Nabi Muhammad Salallahu 'Alaihi Wasallam.=========================================
Jika memiliki pandangan yang berbeda silahkan tulis dikolom komentar, dengan senang hati kami akan memperbaikinya...
Semoga kita semua bisa melaksanakan Ibadah Haji dan Qurban atas ridho Allah..Aamiin.
Baca Juga:
0 comments:
Posting Komentar
kritik saran silahkan tinggalkan, kami dengan senang hati untuk memperbaiki